Belum lagi jika terjadi insiden maka karyawan akan dikenakan SP, baik SP 1, SP 2 dan SP 3.
Keempat, masalah kerusakan alat yang kurang diperhatikan dari pihak perusahaan. Sementara jika terjadi kerusakan, pekerja yang dikenakan SP. Misalnya ban yang tidak layak pakai, masih dipaksakan untuk dipakai, stok lampu hazard, wifer atau Kanebo, stok wifer kosong apalagi di dalam gudang sangat berdebu.
Kelima terkait tunjangan skill, pekerja minta tidak dihilangkan. Pekerja minta tunjangan skil naik menjadi Rp700.000 dan unjangan produksi naikkan Rp400.000
Keenam, peraturan/informasi jika ada peraturan/informasi harus ada surat resmi jangan cuman lewat lisan.
Ketujuh, mesin penghisap sampah cuma janji.
Kedelapan, lemburan operator tidak ingin disamakan dengan lemburan crew.
Kesembilan, mempertanyakan gaji operator yang berbeda dengan crew padahal sama-sama menggunakan skill.
Sepuluh, surat peringatan Cina harus disetujui pengawas Indonesia.
Sebelas, SP ditarget tiga kali dalam sepekan sehingga pengawas ditekan wajib keluarkan SP
Dua belas, pembagian masker untuk operator.
Dalam surat tuntas itu para pekerja berjanji akan kembali aksi jika ada yang kena SP, PHK ataupun tidak lanjut kontrak. (selfi/fajar)