DPR Minta Tatap Muka Langsung, Sidang Sistem Pemilu di MK Diundur

  • Bagikan
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. JawaPos.com)

Dalam pandangan Denny, sistem terbuka atau tertutup merupakan pilihan kebijakan (open legal policy). Keduanya sama-sama konstitusional. Dalam UUD 1945 tidak menyebut secara spesifik.

"Jadi, tidak bisa MK mengambil peran legislasi itu dari Presiden dan DPR," ungkap mantan wakil menteri hukum dan HAM itu.

Denny menambahkan, pemilihan sistem terbuka atau tertutup tidak terlalu berpengaruh. Dia menyebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Karena itu, dia menyarankan agar kekurangan atas sistem yang berlaku sekarang diperbaiki. "Bagi saya, yang paling penting tidak ada politik uang," imbuhnya.

Baik sistem terbuka maupun tertutup, lanjut dia, keduanya membuka transaksi elektoral. ’’Dan itu yang selama ini memicu perilaku korupsi,’’ tegasnya. (far/hud-jpg/ham/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan