Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (jpnn/fajar)