Peras Orang Tua Pemerkosa Gadis, Oknum LSM Ditangkap

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy. Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan