Bambang Rukminto Sebut Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J Antiklimaks

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kelima terdakwa dalam perkara itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terbaru, kelima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU telah mengajukan tuntutan hukuman terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Bharada Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara. Adapun Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan