Sementara itu, Kepala DP3AKB Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, proses hukum bagi pelaku sudah berjalan. Saat ini dalam tahap pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan. ”Tentu akan kami proses hukum. Selanjutnya, akan kami masukkan ke kejaksaan, lalu dilanjut ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Syaf, kondisi korban sudah sehat. Tapi, tetap ada kekhawatiran mengenai janin yang dikandungnya. Terlebih, usia korban masih anak-anak.
”Kami berikan asupan nutrisi. Karena secara usia korban juga masih belia,” ungkap mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo itu.
Diketahui, ibu korban bersama perangkat desa di Sedati melaporkan perbuatan ayah tiri korban yang berinisial YM, 45, kepada Polresta Sidoarjo dan UPTD PPA pada minggu kedua Januari lalu. Pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya keluhan dari korban kepada ibunya.
Saat diperiksa di Puskesmas Sedati, terungkap fakta bahwa korban sudah hamil lima bulan. YM memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Mawar diancam akan disiksa jika menolak ajakan itu.
Lebih lanjut, Syaf menyatakan bahwa kasus kekerasan di Sidoarjo cukup tinggi. Kota Delta menempati peringkat ketiga se-Jawa Timur dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak.
”Tampak seperti negatif melihat itu. Tapi, jika dimaknai, berarti masyarakat Sidoarjo sudah berani untuk melaporkannya sehingga kami bisa melakukan penanganan dengan tepat,” tuturnya. (jpg/fajar)