Termasuk sejumlah rekaman CCTV dari kawasan Puncak sampai dengan perempatan Tugu Pramuka, Kecamatan Karangtengah.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng ditetapkan sebagai DPO.
“Tetap, statusnya sebagai tersangka. Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO-nya juga kita cabut,” terang Doni.
Hanya saja, Doni masih belum bisa memastikan apakah Sugeng pengemudi Audi hitam itu akan ditahan atau tidak.
Mengingat hal tersebut muri merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Nanti kita lihat pemeriksaan, bagaimana (keputusan) penyidik. Kita masih proses pemeriksaan,” terang Doni Hermawan.
Dalam kasus ini, lanjut Doni, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mata di tempat kejadian.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap penumpang yang ada di dalam mobil Audi hitam.
“Sudah kita periksa, termasuk satu pekerja yang bekerja kepada penumpang Audi,” bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni motor milik mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraini yang dipakai saat jadi korban tabrak lari.
Kemudian sedan mewah Audi hitam yang dikendarai Sugeng Guruh Utomo serta sejumlah rekaman CCTV dari sejumlah lokasi. (pojoksatu/fajar)