Soal Tambang Ilegal di Luwu, Begini Rekomendasi ESDM Sulsel dan Tim Terpadu

  • Bagikan
ilegal tambang

Menurut Ridwan, area pertambangan dikatakan legal mesti melalui prosedur resmi agar dapat mengelola tambang secara legal, ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi diantaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan ijin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel, setelah diajukan dan syaratnya terpenuhi maka kami (Dinas ESDM) akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menertibkan ijin tambang, setelah diverifikasi KLHK dan memenuhi syarat maka akan terbit ijin tambang.

Kata Dia, ijin tambang yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbagi beberapa kategori seperti ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Maka dari itu KLHK akan terbitkan ijin tambang sesuai permohonan yang diajukan Pemkab Luwu ke Pempov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.

“Nantinya, ijin tambang yang diterbitkan KLHK berdasarkan klasifikasi tambang yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan, Dinas ESDM dan Tim Terpadu sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar”, pungkasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan