Beredar Kabar Penataan Dapil Tidak Berubah, KPU Makassar Respon Begini

  • Bagikan
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dikabarkan telah menetapkan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Kota Makassar.

Informasi yang diterima fajar.co.id, penataannya tetap mengikuti rancangan dapil sesuai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Setelah dikonfirmasi, pihak KPU Makassar tidak tahu menahu soal info yang beredar. Disebutkan, hal tersebut menjadi kewenangan pusat.

“Belum dengar. Yang pasti kami tetap menunggu keputusan KPU RI. Opsi apapun yang ditetapkan KPU, itulah menjadi keputusan terbaik,” ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada fajar.co.id, Jumat (3/2/2023).

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Makassar ini menuturkan, pihaknya telah mengajukan tiga opsi yang telah disampaikan kepada KPU pusat.

“Ada tiga opsi yang kami kirimkan. Menjadi kewenangan KPU RI untuk menetapkan mana opsi yang dipilih,” jelasnya.

Opsi pertama, yakni yang seduai dengan sistem penataan dapul pada Pemilu 2019. Perbedaanya adalah data agregat kependudukan (DAK). Pada 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar 1,6 juta, namun saat ini 1,4 juta. Tetapi, ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu.

Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi.

Opsi dua, didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.

Sedangkan pada opsi ketiga, jumlah dapil yang semula ada 5, dipecah menjadi 7 dapil. Dengan tujuan, kecamatan besar seperti Biringkanaya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil. Kedua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk cukup besar berkisar 200 ribu jiwa.

Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk juga dijadikan dapil tersendiri. Dapil 1 disatukan kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama, yakni banyak dihuni warga keturunan Tionghoa di Kecamatan Ujung Pandang disatukan dengan Kecamatan Wajo dan Makassar.

Lalu pada dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada tiga kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.

Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan. Secara umum, opsi 3 ini upaya KPU Makassar mengurai tatanan dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan