Dewan Protes Pemprov Soal Hibah Lahan 6,2 Hektar untuk RS OJK, Pengamat: Tidak Perlu Persetujuan DPRD

  • Bagikan
Ilustrasi pembangunan RS OJK di Kawasan CPI

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel seluas 62.798 m² atau 6,2 hektar yang dihibahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar diprotes oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Lahan 6,2 hektar itu diperuntukkan membangun RS khusus menangani otak, jantung dan kanker (OJK) dengan luas bangunan 144.279,1 m² di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau tepatnya di Kawasan CPI.

Padahal, peletakan batu pertama telah digelar 31 Januari lalu yang bahkan dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pengamat Pemerintahan Prof Armin menyampaikan, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp2 Triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Apalagi kata dia, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Tak hanya dalam Permendagri, di dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga dijelaskan terkait hal tersebut, pada Pasal 333 ayat (2) huruf d, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD jika untuk kepentingan umum.

“Karena tujuan hibahnya untuk kepentingan umum dengan pembangunan rumah sakit, jadi tidak perlu persetujuan DPRD. Kebijakan hibah lahan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harusnya DPRD lebih tahu, karena ini ada dalam Perda yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD,” cetusnya.

“DPRD sebagai mitra, tetapi bukan minta persetujuan karena untuk kepentingan umum, dan Pemprov telah menyampaikan pemberitahuan. Supaya ada keharmonisan antara DPRD dengan Pemda,” imbuhnya.

Terlebih tidak semua daerah mendapatkan pembangunan rumah sakit penanganan otak, jantung, dan kanker.

“Kita patut bersyukur, Kementerian melirik Sulsel untuk pembangunan rumah sakit ini, dapat melayani bagi warga Indonesia bagian Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan proses pelepasan aset Pemprov Sulsel di CPI untuk pembangunan RS ini tak pernah dibahas bersama dengan DPRD Sulsel.

“Jangankan dibahas, diberitahu pun belum. Dalam regulasi itu, pelepasan aset, termasuk hibah, harus mendapat persetujuan DPRD. Sampai sekarang pemprov belum ajukan ke DPRD Sulsel,” ungkap politisi Golkar ini.

Diketahui, nilai kontrak proyek ini sebesar Rp1.427.247.483.900 dalam anggaran DIPA Sekretariat Ditjen Yankes TA 2022-2024.

Sebagai RS OJK, nantinya dibangun di masing-masing tower. Tower D (pelayanan kanker), tower C (pelayanan otak) dan tower b (pelayanan jantung).

Jumlah lantai maksimum 15 lantai. Sementara rencana desain 12 lantai.

Jenis pelayanan diantaranya jantung (226 TT), otak (268 TT), kanker (274 TT), ruang operasi (16), cathlab (7), chemotherapy (20 unit).

Selain itu, ICU, ICCU, PICU dan ICVCU 95 TT dan HCU/Intermediate care 59 TT. Kemudian bunker LINAC 3 dan rumah Singh 33 TT.

Masa konstruksi 690 hari kalender (2022-2024). Sedangkan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Konsultan Amdal oleh oleh PT Artama Interkonsultindo, Konsultasi Perencanaan (PT Pentarekayasa, PT Patroon Arsindo, dan PT Indah Karya), konstruksi (PT PP Persero Tbk dan PT Adhi Karya).

Nomor kontrak: KN.01.01/6.19/4868/2022. Nomor SPMK KN.01.01/6.19/4934/2022. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan