Demokrat: Mbok Ya Membangun IKN Alon-alon Asal Kelakon, Nggak Usah Buru-buru

  • Bagikan
Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ancaman resesi di tahun 2023 pun, menurutnya, harus menjadi pertimbangan tersendiri. Apalagi Presiden Jokowi sempat menyinggung akan adanya ‘awan gelap’ di tahun 2023. Karena itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI ini kemudian menyebutkan bahwa hal tersebut menunjukan kecenderungan ekonomi makro tidak dapat mendukung pengerahan seluruh kemampuan finansial untuk membangun IKN.

“Ini harus jadi kita jadikan pemahaman bersama. Kalau bahasanya Pak Jokowi itu ojo kesusu yah. Jadi maksud saya dengan berbagai situasi dan kondisi ini, mbok ya membangun IKN ini alon-alon asal kelakon lah. nggak usah buru-buru ya kan?” tambahnya.

Diketahui, dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang IKN disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara bersumber dari (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau (b) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, Marwan juga mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 di Paripurna DPR RI menyatakan bahwa proporsi pembangunan IKN 20 persen berasal dari APBN dan 80 persen nya bersumber kepada partisipasi pihak lain.

Dalam Undang-undang IKN pasal 24 ayat 3 dijelaskan bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak UU tersebut berlaku.

Hal tersebut seolah juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati pada pembangunan megaproyek ini. Karena itu, Legislator Dapil Lampung II ini menyebutkan bahwa Jakarta masih bisa menjadi tempat aktivitas pemerintahan hingga 20 atau 25 tahun ke depan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan