Jeriady mengungkapkan, hasil curian yang didapatkan pelaku kemudian dijual dengan harga murah lalu hasilnya dipakai guna berfoya-foya. Atas perbuatannya Said pun dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan hingga terancam kurungan penjara di atas 5 tahun. (Muhsin/fajar)
Lawan Petugas saat Hendak Diamankan, Maling HP di Makassar Dapat Hadiah Timah Panas
