FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan maklumat tentang Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berlokasi di Kabupaten Gowa.
Dalam maklumatnya, MUI Sulsel menyatakan jika Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang dimpimpin Hari Minallah Aminullah Ahmad alias Bang Hadi merupakan aliran menyimpang atau sesat.
Hal itu berdasarkan hasil temuan MUI di lapangan dan kesepatakan Kemenag Sulsel, Kemenag Gowa dan pihak Forkopimda Kab Gowa maka dinyatakan aliran tersebut sesat.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hal-hal yang menyimpang dan sesat dari ajaran Islam yang diantaranya meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan.
Serta setiap pengikut yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat. Dan, menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi SAW.
"Maka diminta kepada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah untuk menghentikan kegiatan dakwahnya serta menarik konten dakwah di media sosial," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry saat konferensi pers, di Kantor MUI Sulsel, Jumat (10/2/2023).
Hal lain yang dianggap menyimpang kata Muammar Bakry, salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini mereka anggap dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik. "Karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu)," lanjutnya.
Bahkan pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian.
"Suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru," bebernya.
Selain itu, lanjutnya. Jemaah dilarang mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya.
Dia juga mengatakan jamaahnya diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur.
"Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru," tandasnya.
Lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja dan berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an.
"Yang diperintahkan untuk diqurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT," pungkasnya.
Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok tersebut, maka disimpulkan pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk
Al-Qur'an, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama.
Hal itu karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi yang sangat berbahaya, yaitu dengan mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jemaah menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim.
"Dengan menyuruh seorang suami menceraikan isterinya atau seorang isteri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau isteri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam," ungkapnya.
Dia juga menuturkan, dengan melarang memakan daging berarti jamaah ini telah mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah Swt.
Selain itu juga, berarti Nabi Muhammad Saw tidak dijadikan sebagai contoh, karena Nabi sendiri memakan daging.
"Pengharaman daging itu mereka dasarkan kepada QS. AI-Maidah ayat 3 yang ditafsirkan tanpa dasar dan tidak menggunakan kaidah tafsir yang diakui ulama," tukasnya.
Dengan mengharuskan membayar zakat diri untuk guru berarti kelompok ini telah mewajibkan sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam sama sekali.
Olehnya itu, MUI Sulsel mengimbau agar masyarakat menghidarkan diri dari ajaran bab kesucian, dan bagi yang telah terlanjur bergabung untuk segera bertaubat kepada Allah Swt. (Muhsin/Fajar)