Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Merasa Difitnah

  • Bagikan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, Jakarta (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming untuk 20 hari ke depan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, BANJARMASIN – Usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyebut dirinya telah difitnah.

“Saya merasa itu semua menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Mardani dari Gedung Merah Putih, Jakarta, yang hadir secara virtual dalam sidang kemarin (10/2).

Politisi PDI Perjuangan itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro itu, Mardani juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mendapat kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka ditambah pidana penjara selama dua tahun.

Mardani mengatakan, uang yang disebut-sebut sebagai gratifikasi yang diterimanya dari almarhum Henry Soetio, Direktur PT PCN, murni hasil bisnis antar perusahaan.

“Itu murni pendapatan perusahaan. Bukan korupsi,” tegas Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama nonaktif itu.

Merasa difitnah, Mardani tentu sedang menimbang langkah banding. “Saya punya hak tujuh hari untuk berpikir. Saya akan konsultasi dengan tim sebelum memutuskan yang mulia,” pungkasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan pria 41 tahun itu. Tak ada satu pun pembelaan terdakwa yang dikutip menjadi pertimbangan majelis hakim.

Majelis hakim meyakini Mardani melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan