Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Merasa Difitnah

  • Bagikan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, Jakarta (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming untuk 20 hari ke depan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Adapun hal-hal yang memberatkan mantan Ketua HIPMI itu, selama persidangan terdakwa terus-menerus merasa tidak bersalah.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim ketua.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini, Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan hakim. Sebab vonis yang dijatuhkan tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sangat detil dalam memberikan argumentasi. “Kami sangat mengapresiasi,” kata Budhi kelar sidang.

Senada dengan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dalam rilisnya, KPK menyebut majelis hakim telah objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

Putusan tersebut, menegaskan apa yang KPK lakukan dalam perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

Sehingga tuduhan bahwa KPK mengkriminalisasi dan narasi bahwa kasus ini politis, hanyalah persepsi subjektif yang dibangun tanpa alas hukum.

“Kami pastikan KPK tidak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi,” kata Ali.

“Ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Mardani terseret dalam kasus ini lantaran diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pasca menerbitkan SK Bupati Nomor 296 pada tahun 2011 silam. Surat keputusan itu diteken oleh Mardani.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan