Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Merasa Difitnah

  • Bagikan
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, Jakarta (28/7/2022). KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming untuk 20 hari ke depan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Atas izin itu, Mardani diduga menerima hampir Rp118 miliar lebih hadiah atau gratifikasi dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara lain.

Termasuk tiga jam mewah merek Richard Mille senilai miliaran rupiah. Transaksi pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap mulai 2014 hingga 2020. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan