Atas izin itu, Mardani diduga menerima hampir Rp118 miliar lebih hadiah atau gratifikasi dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara lain.
Termasuk tiga jam mewah merek Richard Mille senilai miliaran rupiah. Transaksi pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap mulai 2014 hingga 2020. (jpc/fajar)