FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo diganjar hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliad Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjut Wahyu.
Hal ini sontak meramaikan jagad dunia maya. Pasalnya, putusan vonis hari ini hanya berselang beberapa hari setelah hari ulang tahun Sambo yang jatuh pada 9 Februari kemarin.
"Selamat ulang tahun Sambo, semoga menjadi kado terindah," tulis Azahra di kolom komentar YouTube Kompas TV.
"Hadiah buat Pak Sambo," tulis Siregar.
"Bongkar Polri, Pak," tulis Reysa Husaini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, Wahyu menegaskan, Sambo sudah berencana membunuh Brigadir J mulai cara eksekusi, memilih lokasi, serta peralatan yang akan digunakan. Bahkan eks Kadiv Propam itu telah mengarahkan orang lain untuk memuluskan rencananya tersebut.
Sambo sudah berkoordinasi dengan Ricky Rizal serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi Brigadir J. Dia juga menyusun skenario polisi tembak polisi untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (Pram/Fajar)