Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak: Terima Kasih Tuhan Kau Hadir di Sini

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E sungkem kepada orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat sebelum persidangan di mulai di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, disambut tangis ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Tangis Rosti Simanjuntak sontak pecah begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti tampak emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang terus digenggamnya.

“Terimakasih Tuhan kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Diketahui, vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim menganggap Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, pidana mati,” tegas Wahyu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan