Lebih lanjut, para pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan. Adapun lokasi untuk zona hijau yaitu: Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk Betung, Jl. Galunggung, Jl. Karet Pasar Baru 3, dan Jl. Kebon Sirih.
Beberapa PKL yang diwawancara mengaku sudah mengetahui kebijakan tersebut tetapi tidak setuju. Tetapi mereka tidak bisa berbuat hal lain selain mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, para PKL meminta solusi yang sepadan. (Wartaekonomi/fajar)