FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo diganjar hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliad Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjut Wahyu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, Wahyu menegaskan, Sambo sudah berencana membunuh Brigadir J mulai cara eksekusi, memilih lokasi, serta peralatan yang akan digunakan. Bahkan eks Kadiv Propam itu telah mengarahkan orang lain untuk memuluskan rencananya tersebut.
Sambo sudah berkoordinasi dengan Ricky Rizal serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi Brigadir J. Dia juga menyusun skenario polisi tembak polisi untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (Pram/Fajar)