Bahkan ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi berkata dengan lantang bahwa sidang paripurna 14 September tersebut ilegal, karena melanggar tata tertib DPRD.
“Sidang itu ilegal, bahkan bisa dikatakan fiktif. Karena melanggar Tatib nomor 1 Tahun 2022,” jelas Ahmad Sanusi, saat usai diperiksa kejaksaan, Kamis (09/02).
Alasan itu merupakan hal yang sangat mendasar, karena sidang paripurna itu yang berhak memberikan undangan itu ketua DPRD bukan yang lain.
Sehingga undangan sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 itu bukan dirinya yang mengundang, artinya sidang itu terkesan dipaksakan dan ilegal.
Sementara, sidang putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (22/2/2023) mendatang.
Sebelumnya, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi sudah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023).
Diketahui, dalam beberapa kali menghadiri persidangan Bupati Purwakarta atau yang saat ingin dipanggil Neng Anne menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.(pojoksatu/fajar).