Mantan Penyidik KPK Tanggapi Vonis Hakim ke Richard Eliezer: JC Tidak Dapat Dipandang Remeh

  • Bagikan
Yudi Purnomo Harahap dan Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, vonis tersebut akan menjadi yurisprudensi karena dikabulkannya Justice Collaborator (JC) oleh Majelis Hakim akan memperkuat kelembagaan LPSK untuk memberi rekomendasi Justice Collaborator (JC). "Orang akan berani jadi JC sehingga penegak hukum mudah bongkar kejahatan," cuitnya di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya itu, vonis tersebut merupakan putusan yang sangat bijaksana dari hakim yang menangani perkaranya. "Putusan tersebut menegaskan bahwa Justice collaborator tidak dapat dipandang remeh," tegasnya.

Mantan penyidik KPK ini berharap penegak hukum harus memahami pentingnya Justice collaborator. Menurut Yudi Purnomo Harahap, tanpa JC tidak akan bisa terbongkar kejahatan dengan kriteria, antara lain kejahatannya tersembunyi, hanya diketahui oleh sedikit orang , dan buktinya sedikit, serta adanya upaya untuk merekayasa kearah yang tidak benar proses penegakan hukumnya.

Vonis terhadap Richard Eliezer, bebernya, semakin menegaskan bahwa JC ke depannya akan menjadi hal yang positif bagi para penyidik untuk membongkar kasus apapun. "Yah baik itu pidana umum maupun pidana khusus, terutama misalnya korupsi. Apalagi ini akan menjadi yurisprudensi, bayangkan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun yang sangat lama itu menjadi satu setengah tahun," rincinya.

Yang menarik, kata Yudi Purnomo Harahap, hakim menerima rekomendasi JC dari LPSK. "Sehingga ini juga akan memperkuat LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban,"jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer.

Mahfud MD mengaku gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim tersebut. Dia melihat hakim mempunyai keberanian dan objektif membaca fakta persidangan dan dibacakan semua.

"Dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer dan memojokkan Eliezer semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan. Rongrongan rongongan yang mungkin ada untuk membuat keputusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim, sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis. tentu menurut saya berkemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemuDian progresif juga " tegasnya dikutip FAJAR.CO.ID dalam YouTube resmi Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Dia menilai, para hakim tersebut yang bagus di antara banyak Hakim yang memang juga bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan. "Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikan public common sense," tegasnya.

Sekadar diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa tersebut dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan