Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Teddy Gusnaidi: Apapun Itu Kita Wajib Hormati Putusan Hukum

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan