Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer, Nicho Silalahi: Pembunuh Berdarah Dingin Dianggap Pahlawan

  • Bagikan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.

“(Tidak banding) ini mewakili korban, masyarakat, dan negara melihat perkembangan itu (vonis hakim),” ujarnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan