FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bawaslu RI sudah memberi warning awal agar seluruh partai politik dan peserta pemilihan membuat pelaporan dana dengan baik agar dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran dalam hal penerimaan dana kampanye.
Saat ditanya pihak KPU Sulsel mengenai teknis pelaporan dan pengawasan dana kampanye, khususnya partai politik, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati mengatakan, regulasi atau sistem pelaporan dana kampanye belum ada. Hal ini dikarenakan PKPU baru belum terbit.
"Tetapi biasanya tidak jauh beda dengan regulasi pada Pemilu sebelumnya," kata Upi, Senin (20/2/2023).
Namun jika berkaca pada kontestasi politik yang lalu, kata dia, pelaporan dana kampanye sudah cukup patuh.
Lanjut dia, bahwa para parpol, caleg ataupun cakada selalu mentaati regulasi KPU.
"Sampai saat ini belum ada regulasi baru masih berpatokan yang lalu. Pengalaman sebelumnya, partai tidak menyerahkan laporan dana kampanye tidak langsung dilantik. Tapi saya melihat pelaporan dana kampanye sudah sangat patuh. Laporan dana kampanye bagian salah satu sangat penting untuk mereka penuhi," katanya.
Menurut Upi, untuk mengetahui penggunaan dana kampanye sesuai yang dilaporkan para peserta Pemilu, pihaknya menggandeng pihak ketiga yaitu akuntan publik. Tugasnya melakukan audit terkait dana kampanye digunakan peserta Pemilu.
"Jadi yang menilai langsung akuntan publik. Dia lembaga eksternal yang ikut proses lelang. Jadi ada akuntan publik yang diserahkan melakukan proses audit," ujarnya.