Upaya tersebut kata dia, lantaran laporan dana kampanye bagi peserta Pemilu, ada dari partai politik dan perseorangan. Serta memiliki batasan dana kampanye yang diperbolehkan untuk digunakan.
"Kan lain lembaga, lain perseorangan. Lain juga batasan berapa nilai nominal atas nama lembaga dan atas nama pribadi," tukasnya.
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar.
Jumlah dana kampanye pemilu ini tertuang pada Pasal 326 dan 327 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan semuanya harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Patut diketahui pula pasal-pasal berikutnya mengatur tentang perbuatan/hal yang tidak boleh dilanggar.
Seperti dalam Pasal 525 ayat (1) di mana setiap orang, kelompok, perusahaan/badan usaha non Pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan diancam pidana penjara maks. 2 tahun, denda maksimal Rp 500 juta.
Berikutnya pada Pasal 525 ayat (2), setiap peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU/tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara maks.
14 hari setelah Kampanye Pemilu berakhir diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, denda maks. Rp 500 juta.
Sedangkan, Direktur Nurani Strategic Consulting, Dr. Nurmal Idrus, mengatakan, Bawaslu punya keterbatasan dalam mengawasi dana kampanye.