Menurutnya, selama ini kami melihat BPJS sudah independen karna langsung di bawah presiden, tapi kalau dengan RUU Kesehatan ini kita melihat tidak lagi independen yang kemudian akan mudah diintervensi kementerian.
“RUU Kesehatan ini akan membuat BPJS kembali ke zaman dulu sebelum tahun 2011 yang dibawah kementerian BUMN, ketika masih ada banyak korupsi karna BPJS saat itu tidak independen,” jelas Saepul.
Dia merinci pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp630 triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Rp54,7 Triliun, serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp. 143 Triliun (per akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.
“Kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT. ASABRI beberapa waktu yang lalu, harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah dan DPR untuk tetap memposisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen,” pungkas Saepul.
Saepul juga mendesak pemerintah agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS meniadi organ yang dikendalikan Menteri demi memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakeriaan dan Kesehatan.
“BPJS harus dikelola dengan independen tanpa intervensi oleh pihak manapun. Pada akhirnya, KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk Menolak hadirnya RUU Kesehatan. Jangan sampai jaminan sosial meniadi lumpuh dengan revisi yang dilakukan oleh RUU Kesehatan,” pungkas Saepul. (jpg/fajar)