Pada perjanjian pertama itu tertulis Rp30 Miliar. Kemudian pinjaman kedua tertulis Rp20 Miliar.
Selanjutnya pinjaman ketiga Rp42 Miliar. Sehingga jika ditotal sebesar Rp92 Miliar.
“Menjadi total Rp92 miliar yang digugat,” kata Akbar Faizal dalam kanal YouTube-nya bersama Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah dan Politisi Andi Sinulingga.
Dalam poin lima itu tertulis “Sandiaga Uno mengetahui bahwa baik dana pinjaman pertama, kedua dan pinjaman ketiga bukanlah untuk kepentingan pribadi saya. Namun diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada 2017”.
“Karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Aksa ( pihak penjamin) berdasarkan kesepakatan antara bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan dan kesempatan tersebut sampai saat ini belum tersedia” lanjutnya.
Kemudian poin ketujuh, “bahwa dalam hal saya dan Bapak sandiaga Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 2017 maka Bapak Sandiaga Uno berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman 1,2,3 serta membebaskan saya dari kewajiban untuk membayar kembali dana pinjaman 1,2 dan 3 tersebut”.
Kemudian di poin selanjutnya tertulis, mekanisme penghapusan dana pinjaman 1,2,3 tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Anies dan Sandiaga Uno. (selfi/fajar)