FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ada hal yang perlu dimiliki seseorang dalam mengendarai mobil. Begitupun dengan motor. Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Telah menjadi pengetahuan umum, batas usia untuk memiliki SIM A dan C untuk menyetir mobil ataupun motor adalah 17 tahun.
Baru-baru ini, viral anak SMP yang masih mengenakan seragam putih biru menyetir mobil dengan sangat asyik sambil merekam video.
Dilansir fajar.co.id dari unggahan video akun Instagram @kabarnegeri, ditampilkan cuplikan saat pengemudi yang masih SMP itu juga mengendarai motor.
Atas aksi keduanya, warganet berpendapat, usianya yang masih anak SMP dianggap belum cukup umur buat memiliki SIM.
Oleh karena belakangan ini masih ramai diperbincangkan anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan, salah seorang warganet kembali menyentil soal pejabat.
"Anak pejabat lagi kah?," ujar akun @angger.nugroho.
"Cek ortunya gaes, siapa tau anak pejabat juga," tukas akun @thiaanis1.
Sementara yang lainnya, mengingatkan kembali pepatah yang kerap diucapkan pelawak Kasino salah satu aktor indola tanah air pada masanya.
"kelakuan anak org kaya emang gitu, gaya nya suka tengil, (alm) kasino warkop," ucap akun @fendyachmad.
(Muhsin/fajar)