Dipastikan Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
Brigadir J, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” imbuhnya. (jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan