Jenderal Bintang Dua Asal Makassar Akan Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David

  • Bagikan
Mario Dandy Satrion, pelaku penganiayaan kepada David. (Instagram)

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.

Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan