Korban Investasi Bodong Minta Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya

  • Bagikan

Namun, khususnya Polda Metro Jaya terbukti tidak satupun kasus Investasi Bodong yang berhasil di limpahkan ke pengadilan.

Malah dalam kasus Asuransi Kresna yang gagal bayar, sempat diduga ada permintaan gratifikasi sebesar Rp500 juta oleh Panit yang katanya untuk setoran sampai Direktur Krimsus agar lancar.

Dalam kasus Mahkota di Unit 5 pun Kanit dan penyidik meminta Rp200 juta untuk korban membeli Surat Keterangan ahli yang ditunjuk oleh Kanit.

Para Korban mengeluh bahwa mereka sudah jatuh tertimpa tangga, sekarang mau digilas mobil pula. Dalam surat terbuka tersebut, para Korban mengutarakan sudah mengajukan surat komplain ke Dirkrimsus, Propam Mabes, Kapolda hingga Kapolri. Namun tidak di tanggapi satupun.

Para korban meminta agar Kapolri punya keberanian dan segera mencopot Irjen Fadil Imran jika tidak berani memproses kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya, demi harumnya citra kepolisian.

LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum ratusan korban di Polda Metro Jaya menyampaikan kekecewaan kepada Kapolda Metro Jaya.

“Tugas kepolisian melayani masyarakat dan menerima aduan masyarakat. Namun, nyatanya ketua kami, rekanan LQ dan para korban berulang kali meminta audiensi dengan Kapolda, boro-boro di temui, dibalas juga tidak. Apakah ini contoh Pimpinan Polri yang berpangkat jenderal bintang dua,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

LQ Indonesia Lawfirm menyatakan semua laporan polisi di Polda Metro Jaya mandek, ada belasan jumlahnya. Alasannya adalah masih memeriksa saksi padahal sesuai KUHAP saksi cukup 2.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan