“Ini saksi sudah diperiksa puluhan, tapi alasan mau periksa lagi dan dipanggilah para korban berkali-kali. Mungkin penyidik mau pelapor bosan dan nyerah sendiri, lalu nantinya LP kedaluwarsa,” jelasnya dikutip dari Pojoksatu.com
“Modus yang sering disebut “Peti Es-kan” ini sedang terjadi di Polda Metro Jaya. “Nah, para korban hanya meminta kepastian hukum dan hal ini Kapolda Metro Jaya tidak mampu melaksanakannya,” sambung Bambang Hartono lagi.
Kejamnya para penjahat Investasi Bodong seperti Raja Sapta Oktohari, bahkan para korban digugat balik layaknya kasus MeiKarta.
Alwi Susanto menjelaskan uangnya Rp2 Milyar lebih ditipu OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO).
Alwi lalu diundang majalah Forum Keadilan dan diwawancara Kompas sebagai narasumber. Sekarang malah Alwi digugat pencemaran nama baik oleh RSO sebesar Rp450 miliar di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat.
Jika Kapolda tidak mau memproses laporannya, Alwi akan menghadap Presiden Jokowi jika perlu. Alwi sudah WA dan bahkan tulis pesan di IG kapolda. Bukannya ditanggapi, malah Kapolda sibuk pencitraan dan street racing.
“Bukankah tugas polisi berantas kejahatan, kok malah sibuk urus balapan, bingung saya yang seperti ini gimana masyarakat mau respek sama Polisi,” tutur Alwi lagi.
Senada, diungkapkan ibu V, pelapor PT Mahkota di Unit 4 Fismondev, sejak 2 minggu lalu dirinya mengirim pesan WA ke penyidik Dicky, meminta copian SP2HP, namun tidak pernah diberikan.
Penyidik sebelumnya Ari dan Panit Djoko dicopot Kapolri karena meminta gratifikasi Rp500 juta kepada korban investasi bodong.