FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penjual barang bekas atau cap karung (cakar) yang melakukan pengeroyokan kepada pembelinya di kota Makassar telah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar pada Senin (27/2/2023) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada fajar.co.id menuturkan, telah mengamankan pelaku.
"Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan 2 orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta," ujar Ridwan kepada fajar.co.id di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (27/2/2023) malam.
Dikatakan Ridwan, pelaku AD menendang korban dan mengenai bagian perut, kemudian memukul dengan tangan kanan yang mengenai jidat korban.
"Sementara M memegang tangan korban sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Lanjut Ridwan, motif pekara pengeroyokan tersebut korban memesan baju bekas dari AD, namun saat barang mau dikirim korban membantalkan dan meminta uangnya dikembalikan.
"Sehingga keduanya mendatangi korban sehingga terjadi penganiayaan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," bunyi salah satu pasal tersebut.
Ridwan menjelaskan, pemicu pengeroyokan yang dilakukan pelaku karena barangnya yang mau dikirim tiba-tiba dibatalkan.
"Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," terangnya.