Suap IMB, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun

  • Bagikan
Vonis mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah menggelar sidang vonis terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Majelis hakim yang dipimpin oleh M. Djauhar Setyadi menjatuhkan vonis tujuh tahun pejara bagi Haryadi Suyuti. Mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode itu dianggap terbukti besalah karena menerima suap atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Haryadi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Djauhar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2).

Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Djauhar.

Haryadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 165 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama dua tahun," ujar dia.

Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.

Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni selama 6,5 tahun penjara.

Djauhar menuturkan barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Jaksa KPK dan Haryadi Suyuti melalui penasihat hukumnya mengatakan sedang memikirkan apakah akan menempuh upaya banding atas vonis tersebut. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan