Muhammadiyah Advokasi Kasus Pemurtadan Anak di Gowa

  • Bagikan
Ketua Majelis Hukum & HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gowa Muh. Ikbal

Firdaus menjelaskan tahap selanjutnya yang masih berjalan, yakni proses pemindahan sekolah A dan S. PDM Gowa juga menugaskan MHH, LAZISMU, LPCR dan MDMC untuk melakukan survei lokasi rumah keluarga Ribu Dg Sanre.

Selanjutnya, ungkap Wakil Ketua PDM Gowa itu, tim tersebut bertugas membuat rancangan gambar teknik dan perkiraan biaya renovasi rumah, melakukan penggalangan dana, serta melakukan
bedah rumah.

"PDM Gowa berharap dukungan seluruh umat Islam untuk kelancaran perjuangan in," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hukum & HAM PDM Gowa Muh Ikbal menceritakan awal terbongkarnya pemurtadan tersebut bermula dari adanya surat dari Dinas Catatan Sipil yang ditujukan kepada pemerintah Desa Manjalling yang mempertanyakan tentang permohonan pindah kartu keluarga sekaligus pindah agama yang disertai dengan surat baptis.

Pertanyaan Dinas Catatan Sipil inilah yang menjadi dasar Kepala Desa Manjalling untuk menemui Ribu Dg Sanre', ayah dari kedua anak tersebut.

"Hal yang membuat kaget dan marah daeng Sanre' adalah ketika kepala desa menanyakan apakah saudara setuju kalau kedua anaknya juga pindah agama. Spontan Daeng Sanre' menjawab tidak setuju sebab kesepakatannya dengan pihak yang merawat anaknya hanya sebatas diasuh dan disekolahkan," ungkap Ikbal.

Dasar itulah, kata Ikbal, yang membuat MUI dan beberapa ormas Islam, termasuk Muhammadiyah bergerak.

"Alhamdulillah di hari yang sama kami menjemput kedua anak tersebut, dan kami bawa pulang ke Gowa selanjutnya kami titip pengasuhannya di panti asuhan milik Muhammadiyah Gowa untuk dibina dan dikembalikan kepada agama semula yakni agama Islam," tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan