Pasutri di Makassar Tertipu Modus Haji Plus

  • Bagikan
IST

Tergugat yang seharusnya adalah penanggung jawab travel hanya pernah diwakilkan pegawai dan kuasa hukumnya. Namun, saat itu hakim terus menolak.

"Permasalahan hukumnya di sini tergugat PT Muzafir Muntaz di bawah nauangan Travel Konsorsium La Ilaha Illallah pernah melakukan wanprestasi dikarenakan telah melakukan perjanjian haji plus dengan klien kami pada 2019, kemudian dijanji mendapatkan kursi (diberangkatkan) 2021, belum kunjung trealisasi. Disitulah kemudian wanprestasi," ungkapnya.

"Sampai pada pengembalian disitu juga terjad8 wanprestasi kedua. Uang yang dikembalikan baru Rp100 juta sampai sekarang. Selebihnya ini yang belum ada, hanya dijanji-janji terus hingga akhirnya klien kami memutuskan untuk menggugat pemilik travel," sambungnya.

Lanjut Baso membeberkan, sebelumnya pada bulan Januari 2023, pihaknya memang juga sudah menyampaikan somasi namun tidak ada etikad baik dari pihak travel.

"Makanya kami masukkan gugatan. Sampai sekarang pun sidang keempat tergugat tidak ada etikad baik karena belum menghadiri sidang. Kerena agendanya (sidang) pada Kamis (2/3/2023) adalah pembuktian. Kemungkinan minggu depan sudah masuk putusan," imbuhnya.

Saat berusaha dikonfirmasi, pihak Travel Konsorsium La Ilaha Illallah tidak memberikan responds. Begitupun dengan Rosalinda Sukma selaku ketua program di travel tersebut, yang coba dihubungi melalui sambungan telepon, tidak menjawab. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan