Disebut Bisa Genjot PAD, Skema Investasi Pasar Hunian Belum Terkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal

  • Bagikan
Foto ilustrasi salah satu pasar di Makassar.

Pihaknya telah belajar, idealnya kerjasama yang dibangun tersebut haruslah lebih pendek, mencontoh Jakarta yang kerjasama pasarnya hanya dibangun selama tahun sebelum diserahkan kembali ke Kota.

Di Makassar minimal kerjasama yang dibangun mencapai 25 tahun, atau mencakup 400 persen lebih lama dibanding Jakarta. Terlebih dalam banyak kasus, kerjasama pasar ini setelah mencapai 25 tahun kembali diperpanjang dengan skema yang sama.

Jelas saja tak ada keuntungan PAD yang signifikan yang masuk ke Makassar.

Sementara itu, peluang investasi pasar seyogianya bisa lebih besar lagi. Apalagi tercatat ada tujuh pasar dari 18 yang tersandung masalah hukum dan berpotensi kembali diambil alih oleh Kota Makassar dari pihak ketiga.

Harapannya pasar-pasar ini bisa dikelola kembali oleh Perumda Pasar salah satunya dengan skema investasi itu.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan