Modus Arisan Online, Perempuan Muda Ini Dilapor ke Polda Usai Tipu Puluhan Korban hingga Rugi Rp1 Miliar

  • Bagikan
Korban arisan online memperlihatkan surat perjanjian dengan pelaku, Asrianti Amir. (Muhsin/Fajar)

Sialnya, dalam perjalanannya arisan online tersebut ternyata hanya diundi sekali yang membuat dirinya bersama dengan puluhan member lainnya harus gigit jari. Terlapor kabur dan tidak lagi mengundi arisan tersebut.

Beberapa kali Tania dan member lainnya berusaha untuk terus menghubungi terlapor, namun terlapor selalu berkelit. Bahkan mereka yang meminta uangnya dikembalikan hanya terus dijanji.

Kata Tania, terakhir kali terlapor sudah berjanji secara tertulis bahwa pada bulan Desember tahun lalu, dia akan mengembalikan dana milik membernya yang ia kuasai. Namun, hal itu tidak pernah terjadi.

Bahkan, setelah sejumlah korban memberikan keringanan berupa pengurangan nominal yang terlapor harus kembalikan.

Seperti Tania, yang menyetujui total kerugiannya dari setoran arisan online ditambah dengan investasi, cukup dikembalikan Rp155 juta saja, sebagaimana kesanggupan terlapor.

Dalam perjanjian tertulis tersebut, ada belasan member yang terdaftar untuk pengembalian uang dengan nominal kerugian yang telah diringankan. Perjanjian itu dibuat dan ditanda tangani oleh terlapor Asrianti dengan para korbannya di atas materai.

"Jadi diperjanjian itu dikatakan kalau uang kami para korban akan dikembalikan paling lambat akhir tahun 2022. Tapi kenyataannya tidak ada," bebernya.

"Itu korban yang ada namanya di daftar cuman sebagian, kebetulan cuman mereka yang datang ke sana saat dipertemukan untuk mediasi. Di luar dari itu, masih banyak korban lain," jelasnya menambahkan.

Merujuk dalam grup whatsapp arisan online dan investasi yang dikelola terlapor. Di dalamnya ada puluhan member yang menjadi korban dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan