Tersangka Robot Trading, Aset Penipu Wahyu Kenzo Disita Polisi

  • Bagikan
HARTA HASIL PENIPUAN -- Sejumlah kendaraan mewah milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo disita Polresta Malang Kota, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3). (Vicki Febrianto/Antara)

FAJAR.CO.ID, MALANG – Usai ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi robot trading dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp9 triliun, aset tersangka Wahyu Kenzo mulai dikuliti polisi.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi robot trading, Wahyu Kenzo.

Dia telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki tersangka dengan nama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.

”Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki tersangka secara persuasif,” kata Budi seperti dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, pada Kamis (9/3), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita petugas.

Menurut dia, Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut.

”Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang,” ujar Budi Hermanto.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki tersangka. Proses inventarisasi tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan