”Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu,” terang Budi Hermanto.
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.
Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Malang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading.
Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang. (jpg/fajar)