FAJAR.CO.ID, MALILI-- Aktivitas PT Citra Lampia Mandiri (CLM) minta untuk dihentikan. Sebab, kegiatan operasional yang dilakukan, diduga hanya berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.
Berdasarkan pantauan FAJAR, Senin, 13 Maret, sekitar pukul 17.00 Wita, sungai Malili terlihat berwarna merah kecokelat-cokelatan. Hal ini terjadi sesaat setelah daerah Kecamatan Malili diguyur hujan, Minggu malam, 12 Maret.
"Sungai ini merah dari tadi pagi. Dan, ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Tetapi kita ini masyarakat kecil, bisa apa," keluh salah seorang warga yang berdiri di tepi Sungai Malili yang namanya enggan disebutkan.
Menurutnya dia menilai, jika warna air yang berubah sangat erat kaitannya dengan aktivitas operasional PT CLM.
Sebab, beberapa bulan terakhir sejak kegiatan operasional PT CLM belum normal, sungai Malili tetap terlihat jernih. Warna airnya masih biru.
"Nanti setelah ini beroperasi normal seperti yang kita ketahui, baru merah begini airnya. Sekarang, mana ada orang mau mandi di sungai. Dulu masih banyak orang mandi dan memanfaatkan air sungai," imbuhnya terlihat kecewa.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, (WALHI) Sulsel, Muh Al Amin mengatakan, perubahan kepemilikan saham di tubuh PT CLM dinilai tidak menghentikan dampak aktivitas tambang nikel di Blok Pongkeru terhadap lingkungan. Khususnya pencemaran lumpur di sungai Malili.
"Sudah dari dulu kami Walhi Sulsel meminta KLHK, Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT CLM. Apalagi kuat indikasi bahwa aktivitas tambangnya sejak dulu mengakibatkan pencemaran sungai Malili. Sepertinya, siapapun pemilik saham di perusahaan itu, tidak akan mampu menghentikan pencemaran sungai Malili," kata Amin.
Untuk itu lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus tegas menghentikan operasi tambang PT CLM. "Sejak dulu, sampai sekarang PT CLM menambang nikel di Blok Pongkeru. Saat ini dan setelah hujan, sungai Malili selalu berubah warna menjadi merah," ujarnya.
Kemudan Ia menyinggung soal penangkapan yang dialami eks direktur PT CLM karena menambang nikel di luar rencana kerja yang diajukan.
Ia menilai salah satu dampaknya adalah pencemaran sungai Malili.
"Sekarang PT CLM kembali beroperasi. Harusnya aktivitas tambang nikel PT CLM ini harusnya dihentikan permanen pasca penangkapan eks direkturnya. Tapi kalau perusaaan ini kembali beroperasi dan sekarang sungai Malili kembali memerah, mulai terang bagaimana penegakan hukum di Sulsel," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT CLM tidak berkomentar banyak. Apalagi menjabarkan soal upaya dan komitmennya dalam menjaga lingkungan hidup.
"Kalau kami CLM selalu komitmen," kata Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad dengan singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkaraka yang dikonfirmasi memilih untuk diam. Upaya konfirmasi tidak ditanggapi. (*/fajar)