FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Proses seleksi calon Sekprov Sulsel masih terus bergulir. Tiga nama sudah dikirimkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dalam hal ini Presiden.
Meski demikian, tahapan ini terancam terganjal. Sebab, saat ini proses gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, masih bergulir di PTUN Jakarta.
Penasihat Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco menilai sudah sepatutnya pemerintah menghentikan proses seleksi sekprov. Sebab, perlu menunggu hasil putusan akhir dari pengadilan.
"Sekarang kan belum ada putusan, masih bergulir di PTUN Jakarta. Tahapnya sekarang sedang pembuktian dan nanti kami akan sidang lewat vicon,” ujarnya, Minggu, 19 Maret.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yugo itu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada KASN terkait proses hukum ini. Sehingga, seharusnya Mendagri dan KASN paham betul terkait apa yang sedang terjadi.
"Kami ini taat hukum, penyampaian seperti itu sudah secara otomatis kami lakukan. Tinggal bagaimana pemerintah merespons. Sebenarnya tanpa pemberitahuan pun, Mendagri sudah tahu ini, KASN tahu,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari penasihat hukum Abdul Hayat Gani. Hal itu juga dianggap sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan masukan kepada TPA.
"Kalau dari kuasa hukumnya, sudah kami terima. Itu surat memberitahukan bahwa ada proses hukum yang sedang berproses di pengadilan. Pada prinsipnya kalau ada gugatan, perlu dipertimbangkan kembali. Karena kita kan belum tahu seperti apa putusan pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Tasdik mengatakan, kondisi ini akan menjadi dilematis. Sebab, jika pada ujungnya pengadilan memenangkan Hayat Gani, maka kondisi ini bisa berbuntut panjang. Akan tetapi, di sisi lain jika proses pengadilan terlalu lama, maka akan mengganggu stabilitas pemerintahan.
"Kalau pengadilan memenangkan (Hayat Gani), kan harus dihormati,” lanjutnya.
Terlebih lagi, Sekprov merupakan jabatan strategis. Jika terlalu lama kosong, bisa mengganggu aktivitas pemerintahan. Berbeda halnya jika proses di pengadilan berjalan cepat.
"Kami memang patut menghormati putusan pengadilan. Tetapi di sisi lain, diperhadapkan dengan aktivitas pemerintahan. Proses ini kan sekarang masuk ke Presiden, mungkin ada pertimbangan yang lain,” kata dia.
Dengan begitu, KASN mengaku hanya punya kemampuan memberi bahan pertimbangan di TPA. Sehingga, KASN akan berupaya memberi gambaran terkait kondisi yang terjadi.
"Proses ini kan sudah berjalan, jadi mungkin di tingkat TPA, KASN baru bisa memberikan pertimbangan, bahwa salah satu pihak sedang dalam proses hukum di PTUN. Harus hormati proses hukum, tetapi kan keputusan tertinggi di tangan Presiden,” kata dia.(wid/dir/fajar)