Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa dalam Kondisi Hamil, Ini Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam

  • Bagikan
Ilustrasi pernikahan

Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Dalam keadaan ini seorang dilarang untuk menikah ataupun menjadi wali menurut Pasal 54 KHI.

Mengenai jawaban menikah dalam kondisi hamil ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat Indonesia untuk memahami hukum permasalahan dalam kehidupan yang dekat sekali atau sering kita jumpai ini. Perlu juga untuk diketahui oleh para dai, ustadz, maupun kiai karena tidak sedikit para dai yang berceramah tidak memahami akan adanya Pasal 53 KHI ini.

KHI ini juga merupakan salah satu produk Fiqh Indonesia, karena merupakan serapan dari berbagai kitab-kitab klasik yang ada dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat. Serta KHI juga dijadikan pedoman oleh para Hakim di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan masalah talak, cerai, rujuk, waris, wakaf, harta bersama, dan sebagainya. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan