Majelis Kehormatan MK Vonis Guntur Hamzah Langgar Azas Integritas, KOPEL: Kejahatan Konstitusi, Harusnya Dipecat

  • Bagikan
Guntur Hamzah saat dilantik Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (23/11). (SETPRES)

“Ini bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan terhadap lembaga ini (MK),” terang dia.

Menurutnya, MKK seharusnya memberikan sanksi setimpal, yakni memecat Guntur Hamzah sebagai Hakim MK.

“Bahkan seharusnya pada yang bersangkutan dinyatakan telah ada kecacatan moral,” tegasnya.

Atas sanksi tersebut, KOPEL Indonesia menilai keputusan MKMK ini tidak menunjukkan adanya penegakan kode etik yang dapat mencegah terjadinya perilaku yang serupa pada Hakim MK.

“Malah sanksi tersebut berpotensi memunculkan upaya-upaya yang serupa dimana putusan MK dapat diubah sendiri oleh Hakim atau pihak lain di MK,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan