Istrinya Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, KPK Minta Brigjen Endar Priantoro Klarifikasi

  • Bagikan
ILUSTRASI. KPK (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

”Itu wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya,” paparnya.

KPK mengajak para wajib lapor LHKPN periodik segera menunaikan kewajibannya menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. Masa pelaporan LHKPN periodik dibatasi sampai akhir bulan ini.

Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyebut rangkaian isu perilaku pejabat yang erat kaitannya dengan korupsi belakangan ini merupakan imbas kurang maksimalnya peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

”Isu dugaan TPPU Rp 300 triliun juga termasuk kurang maksimalnya penegak hukum menindaklanjuti indikasi penyelewengan yang dilakukan pejabat dan pegawai pemerintah,” terangnya. (jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan