Sahkan Perpu Ciptaker di Tengah Penolakan Publik, Jamiluddin Ritonga: DPR Sudah seperti di Zaman Orde Baru

  • Bagikan
ILUSTRASI. Pengesahan Perppu tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna, pada Selasa,(21/3) menuai kritik masyarakat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Jadi, lampu merah tentang pelemahan DPR sudah kasat mata. Hal itu harus dihentikan dengan tidak memilih mereka pada Pileg 2024,” tegasnya.

Kritik terhadap DPR salah satunya digaungkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dengan unggahan meme, Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menyampaikan, kritik keras tersebut merupakan bentuk kemaharan terhadap sikap DPR RI, yang tidak lagi berpihak pada rakyat.
Seharusnya, DPR RI menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” ucap Melki kepada JawaPos.com, Kamis (23/3).

Melki menyebut, DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, lebih pantas diganti menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat.

Sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.

“DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi,” tegas Melki.

Menurut Melki, kritik keras BEM UI terhadap DPR RI dilakukan, karena telah merampas hak rakyat dan melanggar konstitusi. Karena itu, ia mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada lembaga legislatif itu.

“Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini. Karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi,” pungkas Melki. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan