Pada 24 Juni 2020 lalu, uang diserahkan dengan perjanjian utang piutang.
Dalam perjanjian itu, Sekretaris DPRD Sulsel dan Bendahara DPRD Sulsel Darusman sebagai pihak pertama.
Sedangkan, Fitriah sebagai pihak kedua. Dalam dokumen perjanjian itu ada nama Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni. Hanya saja saat dokumen itu diserahkan, Rudy Pieter Goni tak bertanda tangan.
Selanjutnya bagaimana kondisi kekayaan Rudy Pieter Goni yang dilaporkan. Apalagi akhir-akhir ini, harta pejabat tengah hangat diperbincangkan.
Berdasarkan penelusuran Fajar.co.id, 25 Maret 2023, dia baru lima kali melaporkan Kekayaannya.
Pertama, awal menjabat Anggota DPRD pada 28 Desember 2017 sebesar Rp3.698.306.025, 31 Desember 2018 sebesar Rp3.946.052.869, pada 31 Desember 2019 sebesar Rp4.093.644.894, 31 Desember 2020 sebesar Rp4.436.451.694 dan terakhir 31 Desember 2021 Rp4.912.445.134.
Jika melihat LHKPN yang telah dilaporkan, kekayaan Politisi PDIP itu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Untuk LHKPN terakhirnya sebesar Rp4,9 Miliar, terdiri dari tanah dan bangunan Rp2.458.000.000 untuk tujuh aset yang tersebar di tiga kabupaten/kota yakni Makassar, Gowa dan Pangkep. Rinciannya:
Tanah dan Bangunan Seluas 185 M²/200 M² di Makassar (hasil sendiri) Rp375.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 187 M²/196 M² di Makassar (hasil sendiri) Rp375.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 191 M²/168 M² di Makassar (hasil sendiri) Rp375.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 159 M²/205 M² di Makassar (hasil sendiri) Rp475.000.000