"Janganlah ucap dan laku berbeda karena menurut Al-Qur'an 'suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya'," sambungnya.
Selain itu, mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menilai kebijakan yang tidak bijak dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam mulai menjalankan ibadah-ibadah Ramadan yang antara lain mengadakan Buka Puasa Bersama (Iftar Jama'i).
Ia pun menekankan bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan Buka Puasa Bersama dapat dicatat rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu.
"Kepada umat Islam, bagi yang mampu, teruskan adakan Buka Puasa Bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan Hadits Nabi 'seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu'," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga terkait terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Arahan tersebut berisikan tiga poin termasuk larangan untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Poin pertama dalam arahan Jokowi tersebut yakni menekankan perlunya ke hati-hatian, lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi menuju endemi.