Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, dalam surat edaran itu tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama. Namun, dia mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.
”Kalau PNS mengadakan buka bareng anak yatim (silakan). Tapi kalau PNS dinas misalnya, mengadakan buka bareng-bareng satu kantor di hotel, itu (yang tidak boleh),” tegas Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menurut Cak Eri, selama ini, kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum duafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Bulan Suci Ramadan.
Dia mempersilakan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin. ”(ASN) Pemkot tak wajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silakan. Tapi dengan kaum duafa, fakir miskin, dan anak yatim,” jelas Eri.
Eri juga menyampaikan, sebelumnya pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran itu telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Surabaya.
”SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama,” papar Eri. (JPC)